Headlines News :
Toko Obat Fogging
Coba-Coba
Jual Obat Fogging][Harga Obat Fogging
Home » , » PP/PKB Acuan Pengusaha/Pekerja

PP/PKB Acuan Pengusaha/Pekerja

Masih berkaitan dengan perlindungan terhadap karyawan maka pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang dan belum memiliki PKB (Perjanjian Kerja Bersama) wajib membuat PP (Peraturan Perusahaan) yaitu peraturan yang dibuat tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Walaupun PP tersebut dibuat oleh Pengusaha namun harus melibatkan pekerja (wakil pekerja) dalam proses pembuatannya. Dan isinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Bila bertentangan dengan UU maka yang berlaku adalah ketentuan undang-undang. PP harus disahkan oleh menteri atau petugas yang ditunjuk.

Apa yang harus diatur dalam Peraturan Perusahaan?
  1. Hak dan kewajiban pengusaha.
  2. Hak dan kewajiban pekerja.
  3. Syarat-syarat kerja.
  4. Tata tertib perusahaan.
  5. Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan yaitu paling lama dua tahun.
Selain itu dipersyaratkan juga bahwa bagi perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja lebih dari 50 wajib membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

PKB adalah perjanjian yang dibuat oleh pekerja/serikat pekerja yang telah tercatat pada instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha yang mengatur mengenai syarat-syarat kerja pada umumnya. Dan dalam setiap perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB saja yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja dengan pengusaha.

Yang diatur dalam PKB antara lain:
  1. Nama, tempat kedudukan serta alamat SP (Serikat Pekerja).
  2. Nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan.
  3. Nomor dan tanggal kedudukan serta alamat perusahaan.
  4. Hak dan kewajiban pengusaha.
  5. Hak dan kewajiban Serikat Pekerja dan pekerja.
  6. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.
  7. Tanda tangan para pihak yang membuat PKB (Kepmenakertrans No. Kep 48/Men/IV/2004).
Isi PKB tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bila bertentangan maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan.

Semua perjanjian kerja punya akibat langsung pada hak dan kewajiban masing-masing pihak ketika terjadi PHK.

Share this article :

0 komentar:

Obat Fogging
Iklan-2
Iklan-3
Wahana Agen Bekasi
 
Support : Satpam Gaul | Berlibur Yuk | Toko ESTA | Kings Shop 021
Proudly powered by Blogger | JESSKA Shop | BOS Pestisida
Copyright © 2013. PEST CHEMICAL - All Rights Reserved | Mario Rio Shop
Toko Obat Fogging