Headlines News :
Toko Obat Fogging
Coba-Coba
Jual Obat Fogging][Harga Obat Fogging
Home » , » Bentuk Perjanjian Kerja

Bentuk Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha. Karena itu bukti bahwa seseorang bekerja pada orang lain atau pada sebuah perusahaan/lembaga adalah adanya perjanjian kerja yang berisi tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing baik sebagai pengusaha maupun sebagai pekerja.

Bentuk-Bentuk Perjanjian Kerja:

1.PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN

Dewasa ini perjanjian kerja umumnya secara tertulis, tetapi kadang-kadang masih ada juga perjanjian kerja yang disampaikan secara lisan. Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUKK) membolehkan hal tersebut dengan syarat perjanjian kerja  yang dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja bersangkutan yang berisi antara lain :
  1. Nama dan alamat pekerja
  2. Tanggal mulai bekerja
  3. Jenis pekerjaan
  4. Besarnya upah (Pasal 63 UUKK)
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu dan pengusaha bermaksud mempekerjakan karyawan untuk waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerjanya tidak boleh dibuat secara lisan. Apabila perjanjian kerja  dibuat secara lisan maka perjanjian kerja  tersebut berubah menjadi perjanjian kerja  waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerja tersebut menjadi pekerja permanen di perusahaan tersebut.

2. PERJANJIAN KERJA TERTULIS

Dalam perjanjian kerja  tertulis harus memuat tentang jenis pekerjaan yang akan dilakukan, besarnya upah yang akan diterima dan berbagai hak serta kewajiban lainnya bagi masing-masing pihak.

Perjanjian kerja  tertulis harus secara jelas menyebutkan apakah perjanjian kerja itu termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sebagaimana perjanjian pada umumnya, maka perjanjian kerja  juga harus didasarkan pada :
  1. Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja.
  2. Kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu diwajibkan bahwa perjanjian kerja  tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB adalah perjanjian yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/serikat pekerja yang disahkan oleh pemerintah (instansi ketenagakerjaan). Bila bertentangan dengan PKB maka perjanjian kerja tersebut dengan sendirinya batal.

Dalam setiap perjanjian kerja memuat :
  1. Nama dan alamat perusahaan, serta jenis usahanya.
  2. Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan alamat pekerja.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.

Share this article :

0 komentar:

Obat Fogging
Iklan-2
Iklan-3
Wahana Agen Bekasi
 
Support : Satpam Gaul | Berlibur Yuk | Toko ESTA | Kings Shop 021
Proudly powered by Blogger | JESSKA Shop | BOS Pestisida
Copyright © 2013. PEST CHEMICAL - All Rights Reserved | Mario Rio Shop
Toko Obat Fogging