Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha. Karena itu bukti bahwa seseorang bekerja pada orang lain atau pada sebuah perusahaan/lembaga adalah adanya perjanjian kerja yang berisi tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing baik sebagai pengusaha maupun sebagai pekerja.
Bentuk-Bentuk Perjanjian Kerja:
1.PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN
Bentuk-Bentuk Perjanjian Kerja:
1.PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN
Dewasa ini perjanjian kerja umumnya secara tertulis, tetapi kadang-kadang masih ada juga perjanjian kerja yang disampaikan secara lisan. Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUKK) membolehkan hal tersebut dengan syarat perjanjian kerja yang dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja bersangkutan yang berisi antara lain :
- Nama dan alamat pekerja
- Tanggal mulai bekerja
- Jenis pekerjaan
- Besarnya upah (Pasal 63 UUKK)
2. PERJANJIAN KERJA TERTULIS
Dalam perjanjian kerja tertulis harus memuat tentang jenis pekerjaan yang akan dilakukan, besarnya upah yang akan diterima dan berbagai hak serta kewajiban lainnya bagi masing-masing pihak.
Perjanjian kerja tertulis harus secara jelas menyebutkan apakah perjanjian kerja itu termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sebagaimana perjanjian pada umumnya, maka perjanjian kerja juga harus didasarkan pada :
- Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja.
- Kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum.
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
- Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam setiap perjanjian kerja memuat :
- Nama dan alamat perusahaan, serta jenis usahanya.
- Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan alamat pekerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja.
- Tempat pekerjaan.
- Besarnya upah dan cara pembayarannya.
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
0 komentar:
Posting Komentar