Hubungan kerja antara pekerja dengan majikan sesungguhnya adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban tersebut tertuang dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis atau lisan. Dalam perjanjian kerja tersebut harus secara jelas mengatur jam dan waktu kerja, besarnya upah, upah lembur, perlindungan kesehatan, dan sebagainya. Juga diatur tentang hak dan kewajiban pekerja serta hak dan kewajiban pengusaha bila hubungan kerja berakhir atau diakhiri oleh salah satu pihak.
Persoalan yang paling sering muncul selain konflik menyangkut upah juga masalah kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada beberapa komponen kompensasi PHK yaitu :
Sesungguhnya dalam peraturan ketenagakerjaan sudah diatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak manakala terjadi PHK. Jenis-jenis PHK apa saja yang harus diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan sebagainya, serta jumlah yang harus dibayarkan oleh pengusaha semua diatur secara rinci. Tidak hanya itu, prosedur PHK serta syarat-syarat PHK pun sudah ditentukan oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Persoalan yang paling sering muncul selain konflik menyangkut upah juga masalah kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada beberapa komponen kompensasi PHK yaitu :
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
- Uang pisah
Sesungguhnya dalam peraturan ketenagakerjaan sudah diatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak manakala terjadi PHK. Jenis-jenis PHK apa saja yang harus diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan sebagainya, serta jumlah yang harus dibayarkan oleh pengusaha semua diatur secara rinci. Tidak hanya itu, prosedur PHK serta syarat-syarat PHK pun sudah ditentukan oleh undang-undang ketenagakerjaan.
0 komentar:
Posting Komentar