
Dalam hukum ketenagakerjaan pekerja adalah setiap orang yang bekerja pada orang lain dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Imbalan dalam bentuk lain yang dimaksud adalah berupa barang, atau benda yang nilainya ditentukan atas dasar kesepakatan pengusaha dan pekerja.
Unsur-unsur dalam pengertian pekerja itu adalah:
- Bekerja pada orang lain
- Dibawah perintah orang lain
- Mendapat upah
Dengan demikian siapapun yang bekerja pada orang lain dengan kompensasi akan mendapatkan upah, dia adalah karyawan/pekerja atau buruh.
2. PENGUSAHA : MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN DAN MEMBAYAR UPAH
Dengan demikian semua orang yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), dan hak-hak lain pekerja selama hubungan kerja berlangsung sampai dengan berakhirnya hubungan kerja (PHK) dengan membayar kompensasi PHK bagi pekerja yang memenuhi syarat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah.
0 komentar:
Posting Komentar