Sering terjadi salah kaprah seakan-akan yang disebut pekerja/buruh/karyawan adalah orang-orang yang bekerja di pabrik, para cleaning service dan staf-staf administrasi di kantor-kantor. Sedangkan para manajer, kepala-kepala bagian, para direktur, bukan sebagai pekerja.
Dalam hukum ketenagakerjaan pekerja adalah setiap orang yang bekerja pada orang lain dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Imbalan dalam bentuk lain yang dimaksud adalah berupa barang, atau benda yang nilainya ditentukan atas dasar kesepakatan pengusaha dan pekerja.
Unsur-unsur dalam pengertian pekerja itu adalah:
Dalam hukum ketenagakerjaan pekerja adalah setiap orang yang bekerja pada orang lain dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Imbalan dalam bentuk lain yang dimaksud adalah berupa barang, atau benda yang nilainya ditentukan atas dasar kesepakatan pengusaha dan pekerja.
Unsur-unsur dalam pengertian pekerja itu adalah:
- Bekerja pada orang lain
- Dibawah perintah orang lain
- Mendapat upah
Dengan demikian siapapun yang bekerja pada orang lain dengan kompensasi akan mendapatkan upah, dia adalah karyawan/pekerja atau buruh.
2. PENGUSAHA : MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN DAN MEMBAYAR UPAH
Bukan hanya konsep pekerja yang sering salah kaprah, majikan atau pengusaha juga dimaknai secara sempit. Majikan seakan-akan hanya pemilik pabrik atau perusahaan-perusahaan besar. Sedangkan pemilik yayasan, lembaga-lembaga sosial, individu, koperasi, dan sebagainya yang mempekerjakan orang lain sering tidak digolongkan sebagai majikan. Padahal, peraturan ketenagakerjaan mengatakan pemberi kerja adalah orang-perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dengan demikian semua orang yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), dan hak-hak lain pekerja selama hubungan kerja berlangsung sampai dengan berakhirnya hubungan kerja (PHK) dengan membayar kompensasi PHK bagi pekerja yang memenuhi syarat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah.
0 komentar:
Posting Komentar