Perselisihan yang paling sering terjadi adalah perselisihan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam praktek PHK dapat dilakukan salah satu pihak baik pengusaha maupun pekerja. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa perselisihan PHK menyangkut:
Karena itu dalam Undang-Undang KetenagaKerjaan diatur secara rinci mengenai tahapan-tahapan yang harus ditempuh sebelum PHK itu terjadi.
- Perusahaan yang berbadan hukum.
- Perusahaan yang bukan atau belum berbadan hukum.
- Perusahaan milik persekutuan.
- Perusahaan milik negara.
- Badan-badan usaha sosial.
- Usaha lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 Butir 4 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/UU PPHI dan Pasal 150 UUKK).
Karena itu dalam Undang-Undang KetenagaKerjaan diatur secara rinci mengenai tahapan-tahapan yang harus ditempuh sebelum PHK itu terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar