Peraturan ketenagakerjaan yang membolehkan di suatu perusahaan dibentuk dua atau lebih serikat pekerja memang bertujuan untuk menjamin kebebasan berserikat bagi pekerja. Setiap serikat pekerja resmi mempunyai hak antara lain:
- Membuat PKB dengan pengusaha.
- Mewakili pekerja dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
- Mewakili dalam lembaga ketenagakerjaan.
- Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
- Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarga.
- Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota-anggotanya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
0 komentar:
Posting Komentar