Berbagai konflik antara pekerja dan pengusaha selalu saja terjadi. Selain masalah besaran upah, dan masalah-masalah terkait lainnya, pemutusan hubungan kerja alias PHK merupakan konflik laten dalam interaksi antara pekerja dan pengusaha/majikan. Pengusaha/majikan ditengarai berusaha menekan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan biaya-biaya lain sebagai kompensasi PHK. Di sisi lain pekerja/karyawan juga selalu menuntut kompensasi PHK yang lebih besar padahal tuntutan tersebut belum tentu sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Persoalannya menjadi semakin pelik karena masing-masing pihak baik karyawan maupun pengusaha tidak memahami acuan hukum tentang PHK Padahal, peraturan ketenagakerjaan sudah mengatur hak-hak masing-masing pihak baik pekerja maupun majikan manakala terjadi PHK.
Website yang hadir dihadapan Anda ini akan menjadi panduan praktis tentang alasan-alasan PHK yang dapat dibenarkan oleh undang-undang, syarat-syarat PHK penghitungan kompensasi PHK seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang jasa, dan sebagainya beserta contoh-contoh cara menghitungnya.
0 komentar:
Posting Komentar