Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai perbuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Bila dibandingan dengan jaman dulu, ada kemajuan yang cukup berarti dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sekarang, dimana dijaminnya hak pekerja untuk menjadikan pembuatan suatu perjanjian sebagai obyek Perselisihan Kepentingan.
Hal tersebut dimungkinkan sepanjang pembuatan dan/atau perubahan perjanjian itu dilakukan dalam hubungan kerja. Hubungan kerja sebagaimana telah disinggung dimuka adalah hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Artinya perselisihan kepentingan semata-mata hanya mengenai pembuatan dan/atau perubahan perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, selama dalam hubungan kerja saja (Pasal 1 Buitr 15 UUKK).
0 komentar:
Posting Komentar