Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena kelalaian atau ketidapatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Perselisihan Hak bisa jadi disebabkan pula oleh karena perbedaan penafsiran terhadap ketentuan undang-undang, perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang pada akhirnya hak salah satu pihak tidak dipenuhi.
Bicara soal hak adalah bicara tentang kepentingan perseorangan atau kelompok yang wajib dipenuhi oleh pihak lain yang dilindungi oleh hukum. Sekedar catatan bahwa dalam setiap hak terdapat empat unsur yang harus dipenuhi yaitu:
- Subyek hukumnya (dalam hubungan kerja yaitu pekerja dan majikan).
- Obyek hukumnya (tindakan pekerja dan pengusaha dalam memenuhi hak dan kewajiban yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan).
- Hubungan hukum yang mengikat pihak lain dengan suatu kewajiban.
- Perlindungan hukum. Artinya ketika pekerja atau pengusaha tidak melakukan apa yang diperjanjikan maka timbulah hak kepada salah satu pihak untuk menuntut pihak lain yang belum memenuhi kewajibannya.
Dalam suatu hubungan kerja, misalnya pekerja telah bekerja dengan baik dan benar, namun ternyata pengusaha tidak bersedia membayar upah yang diperjanjikan maka saat itu juga pekerja punya kewenangan untuk menuntut haknya karena semua unsur yang menimbulkan adanya hak telah dipenuhi.
Apa saja hak pekerja dalam hubungan kerja tersebut? Yang mendasar adalah hak-hak normatif yang telah diatur dalam Undang-Undang. Hak-hak normatif tersebut dapat berupa hak yang dinilai dengan uang (gaji) dan dapat pula hak-hak yang bukan uang seperti menuntut diberikan surat pengangkatan.
Hak pekerja lainnya yang dapat digugat adalah terhadap tindakan pengusaha yang tidak memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan penjelasan Peraturan Perusahaan atau perubahannya kepada seluruh pekerja.
Lihat juga posting lain yang berhubungan :
Apa saja hak pekerja dalam hubungan kerja tersebut? Yang mendasar adalah hak-hak normatif yang telah diatur dalam Undang-Undang. Hak-hak normatif tersebut dapat berupa hak yang dinilai dengan uang (gaji) dan dapat pula hak-hak yang bukan uang seperti menuntut diberikan surat pengangkatan.
Hak pekerja lainnya yang dapat digugat adalah terhadap tindakan pengusaha yang tidak memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan penjelasan Peraturan Perusahaan atau perubahannya kepada seluruh pekerja.
Lihat juga posting lain yang berhubungan :
- Macam-Macam Perselisihan Hubungan Industrial.
- Perselisihan Kepentingan.
- Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
- Perselisihan PHK.
0 komentar:
Posting Komentar